Berita Nasional Terkini
Daftar Harga Minyak Goreng Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia. Kali ini harga mulai Rp 11.500 per liter.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, khususnya ibu rumah tangga dan pemilik usaha kuliner.
Mulai 1 Februari 2022 harga minyak goreng kembali dilakukan penyesuaian.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.
Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng akan bervariasi mulai dari Rp 11.500/ liter hingga Rp 14.000/ liter.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter Belum Ada di Pasar Basah, Solusi Inkopas Gandeng Koperasi
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/2022).
Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:
- Minyak goreng curah Rp 11.500/liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Rp 14.000 di Samarinda Mulai Sasar Pasar Tradisional
Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," kata dia.

Jangan Panic Buying
Mendag menjamin, stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran.
Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Masih Tinggi, Disdagkop UKM Beber Alasannya
Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, maka akan diberikan sanksi tegas.
Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO, produsen eskportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 9.300/kg dan Rp 10.300/liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.