Rekrutmen CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas yang Berhak Didapatkan PPPK
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini ditiadakan. Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini ditiadakan.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.
"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Baca juga: Tahapan Seleksi Hampir Seleksi, Simak Komparasi Gaji CPNS dan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan
Formasi yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2022:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.
Keterbatasan Waktu
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.