Viral Edy Mulyadi

Hilangkan Barang Bukti? Ponsel Edy Mulyadi Hilang Jelang Diperiksa Bareskrim, Terima Ribuan Teror

Hilangkan barang bukti? Ponsel Edy Mulyadi hilang jelang diperiksa Bareskrim, terima ribuan teror

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co
Penampakan replika makam bertuliskan Edy Mulyadi dan foto Edy Mulyadi. Jelang diperiksa Bareskrim Edy Mulyadi mengaku ponselnya hilang 

Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini.

Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin.

Karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.

Minta Gunakan UU Pers

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut karena berdasarkan pengakuannya, Edy Mulyadi berprofesi sebagai seorang wartawan, melansir Tribunnews dengan judul Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat dy Mulyadi Ini Wartawan Senior.

Baca juga: Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak Kalimantan, Polisi Gerak Cepat Jemput Edy Mulyadi

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.

"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.

"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," kata dia. (*) 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved