Berita Nasional Terkini

Kode Khusus Penyiksaan, Komnas HAM Kantongi Identitas Pelaku Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat

Ada kode khusus penyiksaan, Komnas HAM kantongi identitas pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.

Temuan Tindak Kekerasan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya menerima laporan adanya korban meninggal di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.

Laporan tersebut berdasarkan aduan warga Langkat yang salah seorang keluarganya meninggal di kerangkeng ilegal tersebut.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin yang dikutip dari Tribun-Medan.com.

Peristiwa itu, kata Togi, terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dari laporan keluarga, korban ditemukan meninggal dunia usai sebulan di dalam sel.

Bahkan, keluarga melaporkan telah menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.

Baca juga: PENGAKUAN Keluarga Korban Tahanan yang Meninggal di Kerangkeng Manusia Milik Eks Bupati Langkat

Saat itu, ketika keluarga menjemput jenazah korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

Keluarga menduga, hal tersebut dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan yang dialami korban.

Kendati demikian, demi mencari kebenarannya, pihak penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap adanya laporan tersebut.

"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved