Berita Samarinda Terkini
Hasil Kerja Pansus III DPRD Samarinda Sudah Paripurna, Kelola Limbah B3 Akan Diatur Dalam Raperda
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda yang mengkaji pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Samarinda telah menyelesaikan tugasnya
Penulis: Hanifan Ma'ruf | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda yang mengkaji pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Samarinda telah menyelesaikan tugasnya.
Dalam rapat DPRD Samarinda, Senin (31/1/2022), hasil kerja Pansus III telah diparipurnakan, dan akan dilanjutkan untuk dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terkait Raperda tentang pengelolaan Limbah B3.
Ketua Pansus Limbah B3, Samri Shaputra mengemukakan ada beberapa rekomendasi dari pansus yang menyimpulkan bahwa perlu adanya peraturan daerah tentang pengelolaan Limbah B3 di Kota Tepian ini.
"Kenapa kita perlu mengelola Limbah B3 ini, karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan kalau ini tidak dikelola dengan baik, kemudian ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini," jelas Samri, Selasa (1/2/2022).
Menurut anggota Fraksi PKS itu, dari beberapa perusahaan termasuk rumah sakit yang dikunjungi oleh pansus untuk mengetahui pengelolaan Limbah B3 di tempat itu, dikatakan satu perusahaan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 500 juta setiap melakukan proses kelola Limbah B3-nya.
Baca juga: Atasi Pencemaran Lingkungan, DLH Sediakan Dropbox Limbah B3 di Balikpapan
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Putuskan Perda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-10 dengan Agenda Penarikan Raperda Pengelolaan Limbah B3
Samri mengatakan, jika pengelolaan limbah ini bisa ditangani secara mandiri oleh pemerintah kota Samarinda, maka akan ada penerimaan yang bisa didapatkan oleh daerah.
"Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengelola limbah itu masuk ke tangan swasta di luar daerah, barangkali dengan ini pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3, maka juga akan menciptakan lapangan kerja," ujarnya menyarankan.
Sebelumnya masa kerja pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 lalu, sejak dibentuk pada Juni 2021.
Pada rapat paripurna pansus di DPRD Samarinda, bersamaan dengan pansus I, pansus yang digawangi oleh anggota komisi III ini dinyatakan akan ditindaklanjuti ke Bapemperda untuk pembahasan Raperda.
Beberapa klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Raperda nantinya termasuk Limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya.
Baca juga: Antisipasi Penumpukan Limbah B3 di Balikpapan, DLH Buat Depo Penyimpanan
Dalam Raperda nantinya, wakil ketua komisi III DPRD Samarinda itu mengungkapkan akan diatur kewajiban dari masing-masing pihak swasta di Samarinda dalam mengelola Limbah B3.
"Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat, maka nanti akan diatur termasuk akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku," pungkas Samri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.