Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Masa Kerja Pansus Aset Kembali Diperpanjang, DPRD Samarinda Masih Perlu Waktu

Pansus I DPRD Samarinda yang melakukan telaah mengenai pengelolaan aset pemerintah kota Samarinda diputuskan untuk diperpanjang masa kerjanya.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/DPRD Kota Samarinda
Ketua Pansus Aset I DPRD kota Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan masa kerja pansus aset yang kembali diperpanjang HO/DPRD Kota Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pansus I DPRD Samarinda yang melakukan telaah mengenai pengelolaan aset pemerintah kota Samarinda diputuskan untuk diperpanjang masa kerjanya.

Dikatakan oleh ketua Pansus Aset, Joha Fajal, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan meninjau beberapa jenis aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkot Samarinda yang pengelolaannya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perpanjangan masa kerja Pansus Aset yang digawangi anggota Komisi I ini adalah kali kedua setelah pada Oktober 2021 lalu melalui paripurna juga telah diperpanjang masa kerjanya.

"Jadi kita memang masih perlu waktu untuk melakukan pembahasan karena untuk menetapkan peraturan daerah terkait aset ini kita harus hati-hati," ujar Joha, Selasa (1/2/2022).

Anggota Fraksi Nasdem tersebut mengungkapkan ada waktu maksimal 6 bulan sesuai aturan untuk merampungkan kerja dari Pansus Aset ini.

Baca juga: Pansus Aset Kejar Target hingga Desember, Segera Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Samarinda

Baca juga: Pansus Aset DPRD Inventarisasi Aset Tak Bergerak Pemkot Samarinda Senilai Rp 16 Triliun

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Bentuk Pansus Aset, Ini yang Dilakukan

"Tapi mudah-mudahan sebelum 6 bulan itu sudah selesai, kita harap dari sekarang 2 sampai 3 bulan itu sudah rampung," ungkapnya.

Adapun yang telah dilakukan oleh Pansus Aset sejak dibentuk dari bulan Juni 2021 tersebut ialah melakukan dengar pendapat dengan beberapa OPD Pemkot Samarinda terkait aset bangunan hingga kendaraan yang dimiliki.

Joha menyebutkan juga telah menelusuri beberapa potensi aset yang dimiliki oleh Pemkot.

Joha mengungkapkan ada beberapa hal yang ditemui pihaknya saat melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut, terutama status hukum atas aset yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda.

"Kita masih melihat pertimbangan hukum atas aset bergerak namun tidak bisa lagi difungsikan, termasuk beberapa aset yang sampai saat ini belum terdokumentasi," beber Joha yang juga ketua Komisi I.

Baca juga: Gelar Sidak ke BPKAD Balikpapan, Pansus Aset Temukan Banyak Perbedaan Data

Yang dimaksudkan ialah aset kendaraan dan semacamnya yang digunakan oleh pejabat daerah sebelumnya, ketika pejabat tersebut sudah tidak bertugas, maka seharusnya kendaraan itu dikembalikan menjadi aset pemkot.

"Misalnya ada aset bergerak, dan yang bersangkutan sudah tidak menjabat tetapi barangnya masih terus dipakai tentu itu harus diatur," tuturnya.

Oleh sebab itu, Pansus I ini dinilai masih membutuhkan waktu lagi guna menghimpun data aset yang lebih akurat.

"Maka kita juga masih memerlukan kajian akademis, setelahnya kita lakukan sosialisasi sebelum dijadikan Perda," pungkas Joha. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved