Mulai 2023 Hanya Ada Dua Jenis Status Pegawai, Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PNS
Status tenaga honorer di instansi pemerintah dipastikan dihapus mulai 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Status tenaga honorer di instansi pemerintah dipastikan dihapus mulai 2023 mendatang.
Setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dua jenis status pegawai pemerintah itu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai aparatur sipil negara.
Baca juga: Inilah Batasan Usia Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Masa Kerja 20 Tahun Jadi Prioritas
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Simak Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.