Berita Kaltim Terkini

Pasar Rakyat di Kalimantan Timur Belum Semua Terapkan Harga Minyak Goreng Satu Harga

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga yang telah ditetapkan oleh Kemendag yang berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk semua jenis kemasan, Selasa (1/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Minyak Goreng Satu Harga yang telah ditetapkan oleh Kemendag yang berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, HM Yadi Robyan Noor kepada TribunKaltim.co pada Selasa (1/2/2022).

Maka dapat dipastikan seluruh Toko Swalayan Anggota Aprindo di 10 kabupaten kota seluruh Kalimantan Timur, telah melaksanakan program ini.

Untuk Toko Swalayan Non Anggota Aprindo dan juga Pedagang Pasar Rakyat belum semuanya melaksanakan disebabkan masih dilakukan koordinasi dengan distributor pemasoknya.

Baca juga: Pedagang Nakal Siap-siap Sanksi Berat, Pemerintah Sudah Patok Harga Minyak Goreng

Baca juga: Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Agen di Samarinda Mulai Jual dengan Harga Rp 14.000

Baca juga: Panic Buying, Penyebab Pasokan Minyak Goreng Murah jadi Minim

Adapun untuk proses verifikasi subsidi selisih harga yang akan diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Akan tetapi secara berangsur-angsur Toko swalayan akan menerapkan harga Rp 14.000 per liter, mengingat perlu waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.

Selain itu dengan penerapan HET minyak goreng berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terhitung 1 Februari 2022, maka harga penjualan minyak goreng secara keseluruhan sudah harus mengacu HET.

Untuk itu diperlukan koordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka mengedukasi masyarakat dan upaya pengawasan di semua Toko Swalayan dan Pedagang Pasar untuk melakukan penyesuaian penerapan HET minyak goreng.

"Karena sesuai Permendag No. 6 Tahun 2022 tersebut, akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goring yang melebihi HET yang telah ditetapkan," jelasnya.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, sebab pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Jangan Panic Buying

Mulai hari ini, Selasa (1/02/2022), Pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, HM Yadi Robyan Noor mengatakan, ada tiga kategori HET yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Kemudian harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. HET minytak goreng tersebut berlaku nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved