Berita Kaltim Terkini

Tanggapi Kericuhan di Rakerprov KONI Kaltim, Muslimin: Silakan Berargumentasi, Tetap Santun dan Adab

Rakerprov belum menentukan siapa calon Ketua KONI Kaltim yang bakal maju. Rakerprov KONI Kaltim baru membahas aturan main untuk calon yang akan maju

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KONI Kaltim menggelar konpers Senin (31/1/2022) terkait insiden yang terjadi saat Rakerprov di Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Itu pun sudah dibahas dan memang dari 2017 silam selalu menjadi pro-kontra, Budhi Irawan menyesalkan ada bahasa rekayasa yang dilontarkan pada Rakerprov yang akhirnya memicu ketegangan dan kericuhan kala itu.

"Saat melakukan penjaringan (Ketua KONI) bukan hanya kali ini, 2017 itu juga kita lakukan dan itu sama ada pro-kontra persyaratan dukungan 30 persen, itu bukan hal baru," terangnya.

"Jadi jangan ada kesan seolah-olah bahasa direkayasa, bukan seperti itu," imbuh Budhi Iriawan.

Untuk diketahui, KONI Kaltim saat ini berjumlah 81 anggota.  Masing-masing terdiri dari 65 cabor, 10 KONI kabupaten/kota dan 6 badan fungsional.

Kericuhan Rakerprov KONI Dilaporkan ke Polisi

Kurash dan Bapor Korpri Putuskan Tidak Hadir Dalam Musorprov Mendatang 

Sugeng Mochdar juga menyampaikan kepada awak media terkait insiden yang terjadi, Senin (31/1/2022). Sugeng Mochdar
merupakan Cabor Persatuan Lawn Tenis Seluruh Indonesia (Pelti) Kaltim, 

Dia didampingi Ketua Pelti Kaltim yang juga bakal calon KONI Kaltim Zairin Zain dan Pengurus Bapor Korpri serta Ketua Pengurus Provinsi Federasi Kurash Indonesia (Pengprov Ferkushi), Agus Hari Kusuma.

Dihadapan awak media Sugeng Mochdar menerangkan, bahwa sesuai ketentuan yang ada seluruh peserta sidang di Rakerprov diberikan hak untuk menanggapi hasil kesepakatan masing-masing Komisi.

Pada penyampaian pandangan terkait Komisi I, dirinya dari perwakilan Pelti Kaltim tidak sependapat dengan hasil kesepakatan Komisi I.

Sugeng Mochdar ketika menyampaikan yang menurutnya pada forum resmi dan dilindungin UU ini, dia diizinkan mengutarakan pendapat.

Dia lalu membeberkan bahwa dia tidak sependapat bahwa hasil Komisi I yang langsung ingin disahkan peserta tanpa melalui paripurna, padahal Komisi I saat menyampaikan hasil sidang komisi harus ditanggapi Komisi II, yang mana dirinya termasuk dalam Komisi II dan menanggapi hasil tersebut.

Selain itu, Sugeng Mochdar dari Pelti tidak sependapat terkait persyaratan bakal calon ketua umum KONI Kaltim harus didukung 30 persen Cabor dan 30 persen KONI Kabupaten/Kota serta Badan Fungsional.

Hal ini lah yang kemudian memicu kericuhan, Sugeng Mochdar mengatakan persyaratan dukungan tidak ada aturan yang mengikat serta menilai Rakerprov yang digelar rekeyasa.

"Lantas mereka mengatakan mekanisme (dukungan) ini pernah dilakukan di KONI pusat, nah itu setelah ada kesepakatan bersama dari mereka. Di sini kan beda, kami belum sepakat, berarti belum sepakat dan itu bukan hasil kesepakatan, apakah itu bukan rekayasa?," terang Sugeng Mochdar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved