Berita Balikpapan Terkini
Warga Tak Usah Panik, HET Minyak Goreng Sudah Ditetapkan, Stok di Kaltim Aman hingga 2 Bulan
Mulai hari ini, Selasa (1/02/2022), Pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap minyak goreng.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
"Karena sesuai Permendag No. 6 Tahun 2022 tersebut, akan dilakukan sanksi yang tegas jika ditemukan penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang telah ditetapkan," jelasnya.
Baca juga: Pedagang Nakal Siap-siap Sanksi Berat, Pemerintah Sudah Patok Harga Minyak Goreng
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, sebab pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel