Berita Nasional Terkini
Akhirnya JPU Jerat Munarman dengan Hukuman Mati, Eks Bos FPI Dijebak Kasus Terorisme?
Akhirnya JPU jerat Munarman dengan hukuman mati, eks bos FPI dijebak kasus terorisme?
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum menjerat Munarman dengan pasal yang memungkinkannya terancam hukuman mati.
Diketahui, Munarman dijerat pasal tindak pidana terorisme.
Eks petinggi Front Pembela Islam ini dituduh terlibat dalam serangkaian kegiatan baiat ISIS di Tanah Air.
Dilansir dari Wartakota, jagat media sosial kembali diramaikan pembicaraan mengenai sosok Munarman.
Eks Sekretaris FPI Munarman menjadi trending topik Twitter pada Kamis (3/2/2022).
Penyebabnya, Munarman dijerat dengan pasal dengan yang memungkinan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.
JPU beralasan, penggunaan pasal hukuman mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Baca juga: Kali Ini Munarman Lebih Tenang, Aziz Yanuar Keberatan Eks Sekum FPI Disebut Ajarkan Khilafah ISIS
Tuntutan hukuman mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”
”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris.
Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR
.”Betul sekali pak Jaksa,” jawab AR.
Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."
Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU, Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.
Sejumlah pihak menilai pasal yang dikenakan kepada Munarman berlebihan.
Ketua Umum ProDemokrasi, Iwan Sumule salah satu pihak yang memandang bahwa kasus yang menjerat Munarman adalah tudingan yang mengada-ada.
Baca juga: Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI
Ia menyebut, Munarman sebagai seorang aktivis yang lama ia kenal, tidak pantas dituding sebagai teroris.
Apalagi dijerat dengan pasal yang memungkinan Munarman dihukum mati.
"Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut? Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa tampaknya merasa terteror ketika membela rakyat. Iya gak sih?" tulis Iwan Sumule dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis. (*)