Berita Samarinda Terkini

Hasanuddin Masud Akan Laporkan Irma Suryani Atas Pencemaran Nama Baik

Setelah lama memilih bersabar dan bungkam, pihak Hasanuddin Masud akhirnya akan melaporkan Irma Suryani ke Polresta Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Penasihat Hukum sekaligus juru bicara keluarga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Agus Shali (kanan) didampingi rekannya Chano saat menemui media, Kamis (3/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah lama memilih bersabar dan bungkam, pihak Hasanuddin Masud akhirnya akan melaporkan Irma Suryani ke Polresta Samarinda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum sekaligus juru bicara keluarga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Agus Shali, Kamis (3/2/2022).

Agus Shali mengatakan, Irma Suryani akan dilaporkan terkait keterangan palsu, saksi palsu dan pencemaran nama baik melalui ITE.

Apalagi ucapnya, belakangan Irma Suryani dinilai terus melakukan framing yang seolah menunjukan bahwa penyidik dinyatakan tidak benar dan tidak transparan.

"Ini kan sudah masuk dalam ranah hukum. Mari kita hormati dan kedepankan proses hukumnya," ucapnya, saat ditemui pers, Kamis (3/2/2022).

Dalam kesempatan ini, Agus Shali mengatakan ada dua poin yang ingin mereka luruskan.

Baca juga: Rentetan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud, Irma Suryani Berbalik Jadi Terlapor

Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Catut Nama Hasanuddin Masud, Pihak Pelapor Mempertanyakan

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lewat Cek Kosong yang Seret Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Dihentikan

Yakni laporan Irma Suryani terhadap klien mereka Hasanuddin Masud dan Sapto Setyo Pramono yang telah selesai pada tingkat penyidikan.

"Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) maupun SPDP dan SP2HP telah diterima klien kami melalui proses yang dibenarkan hukum," terangnya.

Di mana dalam SPDP kasus Sapto Setyo Pramono ataupun Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga ucapnya, dengan keputusan penyidik tersebut, tidak ada ruang untuk membuka kembali kasus tersebut, kecuali melakukan upaya hukum praperadilan.

Seperti langkah yang telah diambil oleh Hasanuddin Masud dengan meminta gelar khusus di Polda Kaltim hingga Mabes Polri, terkait kasus bisnis tas branded.

Ia menuturkan, saat itu semua pihak yang berkompeten termasuk Irma Suryani dan kuasa hukumnya telah dihadirkan.

Dalam gelar khusus ini, mereka berhasil menunjukan bukti secara formil dan material, termasuk saksi-saksi ahli.

"Akhirnya terbukti bahwa dalam bisnis tas branded Irma Suryani dan Hasanuddin Masud, Irma Suryani tidak mengalami kerugian seperti yang dilaporkan," bebernya.

Namun anehnya, sambung Agus Shali, Irma Suryani justru kembali berdalih ke kasus bisnis solar yang nyatanya tidak pernah terjadi.

Di mana para saksi yang dihadirkan oleh Irma Suryani tidak benar dan logika hukumnya pun tidak masuk.

Baca juga: Hasanuddin Masud Resmi Jadi Ketua DPD MKGR Kaltim

"Karena mereka tidak bisa membuktikan secara formil dan materil terkait kasus cek kosong itu, akhirnya penyelidikan dan penyidikan dihentikan," jelasnya.

Tetapi tambahnya, keputusan penyidik tersebut tidak membuat Irma Suryani berhenti, namun terus melakukan framing hingga muncul tagar yang membela.

"Logikanya, dia lawyer, punya kuasa hukum, pengusaha bahkan istri dari pejabat kepolisian, masa diam saja saat terjadi kezoliman dalam proses hukum?" Tanyanya.

Oleh sebab itu ucapnya di akhir, dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera dilayangkan guna menjadi pembelajaran kepada masyarakat dan Irma Suryani bahwa proses hukum tidak bisa disewenang-wenangi.

"Kalau memang tidak setuju atau tidak sepakat dengan SP3 penyidik, silahkan lakukan upaya hukum praperadilan. Hentikan framing-framing ini, hormati proses hukum karena kita sama-sama Advokad," tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved