Berita Balikpapan Terkini
Polresta Balikpapan Sita Sekitar 700 Gram Sabu dan 1000 Butir Double L
Sebanyak 10 tersangka diringkus oleh kepolisian lantaran berjejaring dalam mengedarkan barang haram narkotika
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 10 tersangka diringkus oleh kepolisian lantaran berjejaring dalam mengedarkan barang haram narkotika.
Adalah narkotika jenis sabu dan obat keras jenis double L yang menjadi barang bukti atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso berujar, mereka diamankan pada rentang akhir Bulan Januari 2022. Persisnya di tanggal 25 dan 28.
"Dari tanggal 25 Januari sampai dengan tanggal 28 Januari, Satresnarkoba Polresta Balikpapan dapat mengamankan 793,04 gram sabu 1000 butir jenis double L," papar Thirdy, Kamis (3/1/2022).
Baca juga: Temuan Barang Haram di Lingkup Kerja Lapas Samarinda, Rutin Razia Blok Hunian
Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda
Baca juga: Barang Haram Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi di Kalimantan Timur Masih jadi Momok
Untuk kasus sabu, ia membeberkan, ada 3 kali upaya penangkapan yang dikembangkan dari masing-masing penangkapan.
Adapun dari tiap tangkapan rata-rata barang bukti yang disita seberat 264,34 gram sabu.
Pertama, kata Thirdy, di tanggal 25 Januari 2022, penangkapan dilakukan terhadap tersangka J dan Y di kawasan Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Dari tangan mereka, didapati barang bukti seberat 510,5 gram.
Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
"Lalu dari keterangan kedua tersangka, kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap satu tersangka lainnya yang berinisial PM di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara," kata Thirdy.
Dari tangan tersangka PM, kepolisian menyita sebanyak 5 paket sabu dengan total berat 95,74 gram.
Tidak berhenti disitu, kepolisian mengembangkan pengakuan tersangka PM untuk membongkar jaringan mereka.
Masih di hari yang sama, yakni tanggal 28 Januari 2022, kepolisian kembali mengungkap satu tersangka lagi berinisial AW dan MA dengan barang bukti sabu seberat 186,8 gram.
"Kita masih mendalami tersangka lain. Untuk barang haram itu, mereka mengaku mendatangkan stok dari seorang bandar yang berdomisili di Jawa Timur. Inisialnya MA," ungkapnya.
Sementara itu, untuk jaringan pengedar narkoba jenis Double L, kepolisian berhasil membekuk sedikitnya tiga tersangka. Dua di antaranya berstatus suami istri.
Adapun penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial D yang sebelumnya dicurigai oleh anggota Polresta Balikpapan akibat menerobos lampu instruksi jalan.