Ibu Kota Negara

Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal Gugatan UU Ibu Kota Negara: akan Persiapkan Jawaban Substantif

Buntut dari pengajuan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI Lokasi calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia, di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Buntut dari pengajuan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat. 

Pihak pemerintah pusat memberikan tanggapan. Melalui Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, angkat bicara. 

"Kami pun akan menyiapkan jawaban-jawaban substantif," katanya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Soal Ibu Kota Negara, lokasi calonnya sudah dipilih, berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPR RI Angkat Bicara

Baca juga: Diproyeksi Banyak yang akan Kunjungan Kerja ke Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara

Baca juga: Pakar dari UPH Ingin Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Bukan Orang Parpol, Demi Inklusif

Dalam dua bulan ke depan sejak UU Ibu Kota Negara disahkan DPR RI, telah ada Kepala badan Otorita Ibu Kota Negara. 

"Saat ini kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," ujarnya. 

"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa kita. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," imbuhnya.

Melihat adanya gerakan mengajukan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara, Faldo Maldini mempersilakan bagi semua pihak untuk menggugat UU IKN.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kaltim, Bakal Ada Koramil Sepaku dan Satu Kompi Batalyon 600

Hal itu jika memang dinilai tidak sesuai konstitusi.

Karena menurut Faldo Maldini, pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara.

Tentunya kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi silakan digugat.

"Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Faldo Maldini.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Berencana ke Kaltim Lagi, Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Baru RI

Lebih lanjut Faldo mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban-jawaban substantif terkait UU Ibu Kota Negara.

Termasuk persiapan untuk membahas aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara.

Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved