Ibu Kota Negara

Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal Gugatan UU Ibu Kota Negara: akan Persiapkan Jawaban Substantif

Buntut dari pengajuan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI Lokasi calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia, di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Buntut dari pengajuan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat. 

Pihak pemerintah pusat memberikan tanggapan. Melalui Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, angkat bicara. 

"Kami pun akan menyiapkan jawaban-jawaban substantif," katanya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Soal Ibu Kota Negara, lokasi calonnya sudah dipilih, berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: UU Ibu Kota Negara Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPR RI Angkat Bicara

Baca juga: Diproyeksi Banyak yang akan Kunjungan Kerja ke Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara

Baca juga: Pakar dari UPH Ingin Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Bukan Orang Parpol, Demi Inklusif

Dalam dua bulan ke depan sejak UU Ibu Kota Negara disahkan DPR RI, telah ada Kepala badan Otorita Ibu Kota Negara. 

"Saat ini kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia," ujarnya. 

"IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa kita. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," imbuhnya.

Melihat adanya gerakan mengajukan gugatan Undang-undang Ibu Kota Negara, Faldo Maldini mempersilakan bagi semua pihak untuk menggugat UU IKN.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kaltim, Bakal Ada Koramil Sepaku dan Satu Kompi Batalyon 600

Hal itu jika memang dinilai tidak sesuai konstitusi.

Karena menurut Faldo Maldini, pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara.

Tentunya kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi silakan digugat.

"Pemerintah selalu berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Faldo Maldini.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Berencana ke Kaltim Lagi, Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Baru RI

Lebih lanjut Faldo mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan jawaban-jawaban substantif terkait UU Ibu Kota Negara.

Termasuk persiapan untuk membahas aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara.

Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).

Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut mereka, hadirnya Undang-undang Ibu Kota Negara tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Baca juga: Paser Penyangga Ibu Kota Negara, Pemkab Atur Strategi Pembentukan Indeks Pembangunan Manusia

Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU Ibu Kota Negara.

Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kalau Merasa Tak Sesuai, Silahkan Digugat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved