Berita Nasional Terkini
Bermula dari Konten YouTube, KSAD Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Polisi Militer oleh KUHAP APA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, harus berhadapan dengan hukum, setelah dirinya dilaporkan oleh masyarakat ke Pusat PM
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, harus berhadapan dengan hukum, setelah dirinya dilaporkan oleh masyarakat ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat ( Puspomad).
Terkait dengan masalah yang menimpa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara.
Dengan tegas Jenderal Andika Perkasa, meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti.
Lalu, perihal apa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dilaporkan?
Dilansir dari Kompas.com, adapun laporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Baca juga: Nasib KSAD Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Respon Tegas Andika Perkasa
Baca juga: Fakta-fakta KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Ternyata Berawal dari Ucapan di Sebuah Akun YouTube
Baca juga: NEWS VIDEO Viral KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Rilis Lagu Ayo Ngopi Sambil Joget
Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).
"Senin kemarin kami sudah rapatkan sehingga langkah yang saya sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor," ujar Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022).
Andika menjelaskan, polisi militer mempunyai kewajiban yang serupa dengan peradilan umum.
Karena itu, ketika ada laporan, polisi militer juga mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah menerima laporan itu, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.
Baca juga: Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari
Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.
"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," kata dia.
Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Andika.
Diberitakan, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Puspomad Jumat (28/1/2022).
Baca juga: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sambangi Makodam VI/Mulawarman