Berita Nasional Terkini

IKN ke Kaltim, Jokowi Beri Waktu 2 Bulan ke Anies Baswedan Tentukan Status Jakarta

IKN ke Kaltim, Jokowi beri waktu 2 bulan ke Anies Baswedan tentukan status Jakarta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri meminta Gubernur DKI menentukan status Jakarta.

Jokowi memberi waktu sekitar 2 bulan kepada Anies Baswedan untuk menentukan status baru Jakarta.

Pasalnya, Ibu Kota Negara sudah akan berpindah ke Kalimantan Timur.

Dilansir dari Tribun JakartaGubernur Anies Baswedan diberi tenggat waktu 53 hari oleh Presiden Joko Widodo untuk menentukan nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

Orang nomor satu di DKI ini harus menyiapkan usulan konsep Jakarta setelah tak lagi menyandang status IKN.

Baca juga: DPD RI Rancang Undang-Undang Pemerintahan Digital untuk IKN Nusantara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya turut melibatkan para ahli hingga masyarakat dalam menyusun konsep dan naskah akademik terkait status Jakarta.

"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa," ucapnya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.

"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan," tambahnya.

Politisi Gerindra ini menyebut, Presiden Jokowi juga memberi masukan agar Jakarta bisa menjadi kota jasa berskala global atau internasional.

Selain itu, ada juga masukan agar Jakarta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

"Kita berharap ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan," tuturnya.

Setelah konsep dan naskah akademik disusun, kemudian akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023 mendatang.

"Semua Ada timelinenya, nanti ada tahapan-tahapannya ya. Kita mengikuti alur mekanisme yang ada," tuturnya.

Dilansir dari Kontan.co.id, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021.

Baca juga: Faisal Basri Komentari Soal Urgensi Pemindahan IKN Baru hingga Sosok yang Layak jadi Kepala Otorita

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved