Virus Corona
Ketahui 5 Derajat Gejala Covid Varian Omicron, Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS
Bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak lima derajat gejala Covid-19 varian Omicron yang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan.
Kenaikan kasus konfirmasi harian Covid-19 terus terjadi.
Kemarin, Kamis (3/2/2022) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga terus menggenjot upaya testing dan tracing sebagai bentuk usaha deteksi dini.
Selain itu, bagi pasien yang terpapar Covid-19 varian Omicron namun tidak bergejala tak perlu dilarikan ke rumah sakit, namun hanya perlu isolasi mandiri.
Baca juga: Omicron Menggila, Jokowi Akhirnya Beri Perintah Khusus ke Luhut dan Airlangga
Baca juga: Tiga Kru Kapal Asing di Perairan Balikpapan Terkonfirmasi Positif Omicron dan Delta
Baca juga: NEWS VIDEO Presiden Jokowi Sebut Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat.
Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
''Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,'' kata dia, dalam keteranganya, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS, Ketahui 5 Derajat Gejala Covid-19.
Bagi pasien Isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain ;
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Baca juga: Dinkes Samarinda Beber Varian Omicron Bisa Bergejala Ringan, Solusinya Isolasi Mandiri
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93 persen .
5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
''Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,'' pesan dr. Nadia.
Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Data hari (3/2) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
Akses Layanan Telemedicine dari Kemenkes bagi yang Terpapar Omicron
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar bisa meminimalisir penularan.
Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari kemkes.go.id yang diakses pada (24/1/2022).
Baca juga: 11 Kru Kapal di Perairan Balikpapan Terkonfirmasi Positif Omicron
Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.
Cara Dapat Layanan Telekonsultasi
Berikut prosedur untuk mendapatkan layanan telemedisin bagi pasien isoman:
1. Tes PCR
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Pasien Terima Pesan WA
Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
3. Konsultasi Daring dengan Dokter
Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:
- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan
- Masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
4. Terima Resep Digital
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
Nantinya, obat dan vitamin akan dikirim ke alamat Anda oleh Sicepat dari Apotek Kimia Farma
Baca juga: Gejala Omicron Ringan, Anies Baswedan Santai Saat Didesak Jokowi Atasi Covid-19
Jenis Obat Gratis yang Diberikan
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:
1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;
2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Syarat Layanan Telemedisin Isoman Omicron
1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;
2. Usia pasien minimal 18 tahun;
3. Kondisi rumah layak isoman;
4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;
5. Berdomisili di Jabodetabek. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.