Berita Bontang Terkini
Pengedar Narkoba di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang, Amankan Barang Bukti Sabu 7,26 Gram
Polres Bontang kembali meringkus salah satu pengedar narkona jenis sabu, di Jalan RE Martadinata, Jumat (4/2/2022).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan RE Martadinata, Jumat (4/2/2022).
Tersangka AS (45) diciduk polisi di rumah saat tengah asik bersantai, sekira pukul 00.30 Wita dini hari tadi.
"Pengangguran dia. Saat tengah asik duduk depan rumahnya di Loktuan," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (4/2/2022).
Setelah meringkus tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan. Di dalam rumah AS, polisi mendapati 2 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 7,26 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, yang biasa tersangka pakai untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Kreditur Fiktif yang Kabur Bawa Rp 225 Juta, Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Pasutri Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Hendak Diedarkan di Balikpapan
Baca juga: Profil Randa Septian, Artis Sinetron yang Ditangkap karena Narkoba di Bali, Ambil Ganja lewat Ojol
"Alat bukti lainnya satu baju tempat menyimpan barang haram dan telpon genggam merek vivo warna hitam untuk kebutuhan transaksi sabu," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
AS terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.