Ibu Kota Negara
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal UU Ibu Kota Negara: Secara Substansi pun Solid
Soal tindaklanjut dari Undang-undang Ibu Kota Negara, sejauh ini sedang berjalan, tetap diproses untuk membuat peraturan perundang-undangan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Soal tindaklanjut dari Undang-undang Ibu Kota Negara, sejauh ini sedang berjalan, tetap diproses untuk membuat peraturan perundang-undangan turunannya.
Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terus diupayakan.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, yang ungkapkan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan.
Meski Undang-undang (UU) IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Dayang Donna Faroek Perwakilan Kaum Muda yang Cocok Masuk Badan Otorita Ibu Kota Negara
Baca juga: Efek Positif Keberadaan Ibu Kota Negara di Kaltim, Balikpapan akan Banyak Event
Baca juga: Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Negara di Sepaku Kaltim Belum Final, Menunggu Masterplan
Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai Undang-undang Ibu Kota Negara. Menurutnya, Undang-undang Ibu Kota Negara ada untuk kebaikan Indonesia.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," kata Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar.
Baca juga: Diproyeksi Banyak yang akan Kunjungan Kerja ke Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara
Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.
"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan," tambahnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.
Baca juga: Tinjau Persemaian Ibu Kota Negara di Kaltim, Menteri LHK Singgung soal Bekas Tambang
Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.
Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya Undang-undang Ibu Kota Negara bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan Undang-undang Ibu Kota Negara dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.
Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan. Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.
Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Mereka menilai, Undang-undang Ibu Kota Negara tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya