Ibu Kota Negara

Stafsus Mensesneg Faldo Maldini soal UU Ibu Kota Negara: Secara Substansi pun Solid

Soal tindaklanjut dari Undang-undang Ibu Kota Negara, sejauh ini sedang berjalan, tetap diproses untuk membuat peraturan perundang-undangan

Editor: Budi Susilo
Instagram @faldomaldini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, yang ungkapkan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Soal tindaklanjut dari Undang-undang Ibu Kota Negara, sejauh ini sedang berjalan, tetap diproses untuk membuat peraturan perundang-undangan turunannya.   

Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur terus diupayakan. 

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, yang ungkapkan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan.

Meski Undang-undang (UU) IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Dayang Donna Faroek Perwakilan Kaum Muda yang Cocok Masuk Badan Otorita Ibu Kota Negara

Baca juga: Efek Positif Keberadaan Ibu Kota Negara di Kaltim, Balikpapan akan Banyak Event

Baca juga: Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Negara di Sepaku Kaltim Belum Final, Menunggu Masterplan

Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai Undang-undang Ibu Kota Negara. Menurutnya, Undang-undang Ibu Kota Negara ada untuk kebaikan Indonesia.

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," kata Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.

“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar. 

Baca juga: Diproyeksi Banyak yang akan Kunjungan Kerja ke Ibu Kota Negara di Sepaku Penajam Paser Utara

Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.

"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.

"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan," tambahnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

Baca juga: Tinjau Persemaian Ibu Kota Negara di Kaltim, Menteri LHK Singgung soal Bekas Tambang

Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.

Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.

Poin Gugatan

Pertama, menurutnya Undang-undang Ibu Kota Negara bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.

PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.

Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.

Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.

Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan Undang-undang Ibu Kota Negara dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.

Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.

Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan. Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.

Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan

Mereka menilai, Undang-undang Ibu Kota Negara tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved