Berita Penajam Terkini

Dewan Adat Dayak PPU Dukung Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, Helena: Kami Siap Mengawal

Dewan Adat Dayak Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua LAP Penajam Paser Utara Musa (kiri), Ketua DAD Helena (tengah), Ketua KBB Syarifuddin HR (kanan) menyampaikan keberatan dan meminta aparat kepolisian menangkap dan menindak tegas Edy Mulyadi. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAMDewan Adat Dayak Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketua Dewan Adat Dayak PPU Helena Lin Legi mengatakan masyarakat Dayak di PPU mendukung 100  persen pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kaltim.

“Kami siap mengawal dan menjaga proses pemindahan dan pembangunan IKN. Karena IKN adalah sebuah kebutuhan,” ujar Helena, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Masyarakat Adat Dayak Paser Siap Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi, Tuntut Dilakukan Hukum Adat

Dikemukakan, selama  ini masyarakat Kaltim teriak-teriak tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pemerataan pembangunan.

 “Kini apa yang kita tuntut sudah diberikan. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menolak (pemindahan IKN),” katanya.

Menurut Helena, masyarakat PPU tidak bisa menolak modernitas. Pembangunan pasti harus ada yang dikorbankan, terutama hutan dan lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Tuntut Edy Mulyadi Ditangkap, Masyarakat Adat Dayak Geruduk Kantor DPRD Kukar

Tugas kita bersama adalah memberikan masukan kepada pemerintah agar pembangunan yang dilakukan dapat meminimalisir risiko bencana alam.

 “Kami akan mengawal dan menyampaikan ke pemerintah agar, proses pembangunan IKN di kawasan Sepaku dan sekitarnya tidak merusak lingkungan,” ucapnya.

Baca juga: Kenapa Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kaltim? Ternyata Ini 4 Alasan Utamanya

Sanksi Tegas Edy Mulyadi

Sementara itu menyikapi proses hukum terhadap mantan politisi PKS, Edy Mulyadi, tokoh perempuan adat Dayak PPU ini meminta aparat kepolisian menindak tegas EM (Edy Mulyadi) dkk.

“Hukum sebaratnya sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera kepada yang lain, supaya berpikir seribu kali melakukan hal yang sama,” tegas Helena.

Ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi dkk tidak boleh di iarkan, karen itu rasis, ada unsur penghinaan.

Hal tersebut bisa membuat perpecahan sesama anak bangsa, dan menimbulkan potensi konflik SARA.

“Masyarakat Kalimantan, khususnya Kaltim selama ini hidup rukun. Jadi jangan biarkan ada upaya-upaya mengganggu kondusifitas yang sudah baik di Kaltim,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved