Berita Nasional Terkini

FAKTA Mengejutkan Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Polisi Temukan Makam hingga Korban Cacat

Polda Sumut menyatakan satu orang warga yang pernah dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat mengalami cacat permanen hingga temukan lokasi makam.

Editor: Ikbal Nurkarim
(TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO)
Kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polda Sumut menyatakan satu orang warga yang pernah dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat mengalami cacat permanen hingga temukan lokasi makam. 

"Informasi yang kami peroleh dari ada pihak keluarga yang menyatakan bahwa mereka direkomendasikan oleh Kepolisian lokal situ yang orangnya waktu direhabilitasi di tempat TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam webinar, Minggu (5/2/2022).

Edwin mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena Terbit merupakan pejabat yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur kontrol sosial di wilayah kerjanya.

Sehingga, masyarakat bakal menilai langkah Terbit mengurung manusia di kerangkeng merupakan tindakan yang benar.

Polisi Isyaratkan Naikkan Status Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Menjadi Penyidikan

Polisi mengisyaratkan bakal menaikkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan."

"Tunggu aja ekspose nanti ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Agus menyampaikan, isyarat muncul ini pasca-penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Bongkar Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Meninggal Bertambah

Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait temuan kerangkeng tersebut.

Namun demikian, kata Agus, pihaknya masih enggan membeberkan pasal untuk menjerat Terbit.

"Sudah (pasalnya) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut."

"Sabar ya, nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," papar Agus. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved