Berita Nasional Terkini

37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di tengah lonjakan Covid-19.

Simak juga daftar Wilayah Jawa - Bali dan luar jawa yang terapkan PPKM.

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh Varian Omicron.

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.

Baca juga: Anies Baswedan Tiap Hari Rapat dengan Luhut Pandjaitan, Minta Jakarta PPKM Level 3

Baca juga: Diganjar PPKM Level 2, PTM di Bontang Dibatasi 50 Persen

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud Aktifkan PPKM Mikro Hingga ke RT

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com.

Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.

Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Adapun untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak. (Instagram luhut.pandjaitan)

Baca juga: UMKM di Balikpapan Terdampak PPKM, Yakin Ada Ibu Kota Negara Bawa Perubahan Positif

Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah wilayah yang masuk dalam kriteria PPKM Level 3 di luar Jawa Bali meningkat menjadi 37 kabupaten/kota.

Hal ini bertambah dari sebelumnya hanya 3 wilayah PPKM Level 3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved