Virus Corona di Berau

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Berau Memakai Sistem 50 Persen dan 2 Shift

Dinas Pendidikan Berau, telah mengikuti aturan terbaru dalam penerapan pembelajaran tatap muka atau PTM Terbatas

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
ILUSTRASI Kegiatan sekolah di tengah pandemi Covid-19 dengan pelaksaan PTM Terbatas dengan pembatasan murid sebanyak 50 persen dan dibagi menjadi 2 shift di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Pendidikan Berau, telah mengikuti aturan terbaru dalam penerapan pembelajaran tatap muka atau PTM Terbatas, di tengah adanya kasus pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan akan melonjak kembali di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto, menjelaskan pihaknya masih terus memantau keberlangsungan pembelajaran tatap muka terbatas. 

Baik di tingkat SD maupun SMP. Dibantu dengan pihak Satgas di masing-masing sekolah, maupun pantauan Dinas Kesehatan Berau.

Aturan yang diikuti oleh Dinas Pendidikan yakni sesuai dengan yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor: Pembelajaran Tatap Muka Masih Dievaluasi

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di 3 Provinsi Perlu Dievaluasi, Komisi X DPR RI Angkat Suara

Baca juga: Terbaru! Data Update Corona 30 Januari 2022, Aturan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Kini Disorot

Yakni tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ditegaskan Suprapto, pihak mereka telah mensosialisasikan pembelajaran yang mewajibkan hanya sebesar 50 persen secara bergantian, dari kapasitas ruang kelas yang tersedia.

Sebenarnya di Berau, sejak awal adanya PTM Terbatas, sudah sesui aturan, dengan 50 persen saja yang harus terisi di ruang kelas.

"Ini merata juga hingga ke daerah kecamatan lainnya,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/2/2022).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Positif Covid-19 Meningkat, Kapolres Usul Efek Jera dan Evaluasi Rutin

Lanjutnya, pembagian kapasitas ruang kelas juga dibagI menjadi 2 shift per hari. Dengan maksimal pembelajaran 4 jam lamanya.

Adapun, dijelaskan Suprapto, seperti di daerah Kecamatan dengan peserta didik yang tidak banyak, memikiki aturan tersendiri.

Dijelaskan olehnya, Dinas Pendidikan Berau mengatur, seperti satuan pendidikan pada jenjang SD yang mempunyai siswa di bawah 17 orang.

Dan jenjang SMP yang mempunyai siswa di bawah 15 orang, dapat masuk PTM Terbatas sebanyak 100 persen.

“Kalau daerah kecamatan yang siswa tidak banyak, ada kebijakan untuk masuk secara 100 total. Biasanya, mereka juga tidak memiliki signal yang memadai,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved