Berita Nasional Terkini
Peran Munarman di Kampanye ISIS Indonesia Terbongkar, Eks Bos FPI Jadi Publik Figur
Peran Munarman di kampanye ISIS Indonesia terbongkar, Eks bos FPI jadi publik figur
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dianggap sebagai publik figur bagi kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
Diketahui, JAD terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi demi mendukung tegaknya daulah islamiah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi berinisial RS yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
RS juga merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.
Pernyataan itu bermula saat jaksa memastikan kembali Berita Acara Pemeriksaan RS mengenai peran eks Sekum FPI dalam perkembangan daulah Islamiah di Indonesia.
"BAP poin 13. Saya lanjutkan.
Baca juga: Eks Laskar FPI Marah Besar di Pengadilan, Bongkar Taklim Munarman Penuh Racun
Apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan daulah islam ISIS di indonesia jelaskan?
Yang saya ketahui bahwa munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan daulah islamiah di indonesia.
Munarman dinilai sebagai publik figure anshar daulah.
Yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan ansharut daulah islamiah dalam mendukung tegaknya syariat islam di Indonesia sebagai seruan-seruan amirul mukminin Syeh Abu Bakr al-Baghdadi," kata jaksa mengkonfirmasi BAP RS dalam persidangan.
BAP tersebut lantas diaminkan oleh RS dengan menyatakan kalau Munarman yang memilki background sebagai aktivis nasional membuat sosok publik figur tersebut melekat dalam diri eks Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab itu.
Sehingga kata RS, segala pernyataan dari Munarman terkait keabsahan berdirinya syariat Islam di Indonesia dapat meyakinkan para kelompok daulah Islamiah untuk bersyariat.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Eks Petinggi FPI Munarman Tak Tinggal Diam: Adakah Saya Suruh Ngebom?
"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai anshor daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari amirul mukminin syekh abu bakar al baghdadi.
Kemudian terbentuknya anshor daulah di Medan bermula saat ucapan munarman dan ustad fauzan al anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada dualah islimah atau ISIS.
Jelaskan?," tanya jaksa kepada RS.
"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi.
Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figuran pada dirinya.
Sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan menyakinkan kepada orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhikafahan di suriah," beber RS.
"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu masih yakin.
Baca juga: Akhirnya JPU Jerat Munarman dengan Hukuman Mati, Eks Bos FPI Dijebak Kasus Terorisme?
Itu akhirnya menjadi yakin," sambungnya
Terlebih kata RS, dalam meyakinkannya itu Munarman menyatakan dalam agenda baiat kepada ISIS berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang kalau tidak ada aspek hukum yang melarangnya.
Sehingga kata dia, publik yang tadinya khawatir untuk mendukung daulah islimiah akhirnya menjadi teguh pendiriannya untuk mendukung tegaknya khilafah di Suriah.
"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," tukasnya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Baca juga: Kali Ini Munarman Lebih Tenang, Aziz Yanuar Keberatan Eks Sekum FPI Disebut Ajarkan Khilafah ISIS
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 di UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)