Berita Samarinda Terkini
PT Samaco Bersedia Perjanjian Pengelolaan MLG dan Marimar Dievaluasi Pemkot Samarinda
Direktur PT. Samaco, Priyanto menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan yang diinginkan Walikota Andi Harun
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– PT. Samaco adalah pihak ketiga yang selama ini menjadi pengelola wahana wisata Mahakam Lampion Garden (MLG) di Jalan Slamet Riyadi, kecamatan Sungai Kunjang, dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Menanggapi wacana Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi kerjasama dan perjanjian pengelolaan MLG dengan pihaknya, Direktur PT. Samaco, Priyanto menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan yang diinginkan Walikota Andi Harun.
Dihubungi tribunkaltim.co, Senin (7/2/2022), Priyanto yang berkantor pusat di Kota Malang, Jawa Timur itu menyadari, bahwa bentuk kerjasama pengelolaan MLG yang selama ini dijalankan dengan Pemkot Samarinda, merupakan pola kerjasama yang baru sehingga memang perlu adanya koreksi dari kedua belah pihak.
“Pola seperti ini kan baru ya, kita belum menemukan di tempat lain, jadi yang penting kita ada keinginan untuk mau memperbaiki dan dikoreksi, saya kira ini langkah maju kalau walikota ingin memberi koreksi,” ungkapnya.
Baca juga: Persoalan Kerjasama MLG, Pemkot Samarinda Hanya Fokus Wanprestasi Pihak Ketiga
Baca juga: Diklaim Telah Melanggar, Pemkot Samarinda akan Putus Kerjasama dengan MLG
Baca juga: Soal Kerjasama MLG Samarinda, Pemkot Berharap Raih Solusi Sebelum April 2022
Lebih lanjut Priyanto menyatakan, siap untuk bertemu dengan pihak Pemkot Samarinda dan juga walikota guna mengkoordinasikan perjanjian kerjasama yang diklaim pemkot terjadi wanprestasi .
“Saya kira arahan beliau (walikota) itu penting ya, maka kami merasa harus menyatu dengan visi misi walikota yang baru ini karena itu memang menjadi arah dari pembangunan kita,” sebut Priyanto.
Terkait keberadaan Mahakam Riverside Market (Marimar) yang disebut pemkot tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, menurutnya pengembangan Marimar itu telah berusaha dilakukan sesuai koridor ketentuan.
Namun ia menyadari jika pihak pemkot merasa tidak ada koordinasi dalam pengembangan tempat wisata kuliner itu.
“Dalam hal ini saya minta maaf ke pak walikota, mungkin merasa kami belum menjelaskan ke pak wali karena itu merupakan strategi bisnis supaya fresh saja,” bebernya lagi.
Direktur PT. Samaco itu menjelaskan, bahwa sejak Marimar dibuka pada awal tahun 2020, belum ada biaya sewa yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjualan di dalamnya.
Baca juga: Soal Setoran Kerjasama MLG ke Pemkot Samarinda, Dirut PT Samaco Akui Pandemi jadi Kendala
“Prinsipnya kita tidak mau memberatkan UMKM, makanya di dalam itu ada yang kami gratiskan karena dari awal pendekatannya untuk menghidupkan UMKM terutama yang ada di Samarinda dan sekitarnya,” ujarnya menjelaskan.
“Menurut saya mencapai kestabilan saja sudah bagus, mereka berjualan tiap hari saja sudah bagus,” lanjutnya lagi.
Pihaknya juga berkomitmen akan melunasi tunggakkan pembayaran pajak kontribusi atas pengelolaan MLG dan Marimar itu hingga waktu yang dibatasi oleh Pemkot Samarinda sampai 31 Maret 2022.
PT. Samaco selaku pengelola yang diberi kepercayaan untuk melakukan pengembangan wisata di kawasan tepian Mahakam itu, juga menyatakan terbuka atas koreksi dan menerima arahan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Pembayaran kami mengikuti sesuai surat pak walikota terakhir maksimal 31 Maret, kami menyanggupi, mudah-mudahan bisa lebih cepat dari batas akhir,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel