Berita Nasional Terkini

Tawarkan Wifi Gratis dan Pinjamkan Hp, Seorang Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Bocah Laki-laki

Seorang pemuda 22 tahun berinisial AS, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega melekukan pelecehan kepada 7 anak laki-laki yang masih di bawah umur

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com
Ilustrasi- Seorang pemuda 22 tahun berinisial AS, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega melekukan pelecehan kepada 7 anak laki-laki yang masih di bawah umur. 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pemuda 22 tahun berinisial AS, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega melekukan pelecehan kepada 7 anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Mereka berusia antara 8 sampai 11 tahun.

Modus yang dijalankan pelaku dengan memberikan WiFi gratis kepada korban.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa membenarkan kasus ini.

"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," jelasnya, Jumat (4/2/2022).

Kasus kekerasan seksual tersebut terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.

Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.

Baca juga: Susah Sameh Alami Pelecehan saat Syuting Film, Pacar Fajar Alfian Sempat Salahkan Diri Sendiri

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU TPKS

Baca juga: Oknum Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium Saat Bimbingan Skripsi

Mereka meminta pendampingan hukum.

Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan.

Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun.

Mereka menjadi korban secara bergantian di waktu yang berbeda.

Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.

Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya.

Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban.

Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Dihadapan petugas, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” ujarnya.

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Anak, TRC-PPA Kaltim Nilai Aturan Soal Kebiri terhadap Pelaku Masih Lemah

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/07/modus-sediakan-wifi-gratis-pemuda-di-brebes-lecehkan-7-anak-laki-laki-pelaku-terancam-15-tahun-bui?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved