Breaking News

Virus Corona di Balikpapan

Dinas Kesehatan Pastikan Kru Kapal Positif Omicron tak Masuk Data Balikpapan

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan memastikan kru kapal yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak masuk dalam data Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ABK kru kapal menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab yang dilakukan oleh KKP Klas II Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dinas Kesehatan Kota Balikpapan memastikan kru kapal yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak masuk dalam data Balikpapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, kru kapal yang terkonfirmasi positif Covid-19 masuk dalam data pelaku perjalanan luar negeri.

Hal ini juga merupakan domain atau kewenangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Lanal Balikpapan.

"Makanya kami tidak melaporkan, karena itu masuk dalam data pelaku perjalanan luar negeri bukan masuk data Kota Balikpapan,” jelasnya, Selasa (8/2/2022).

Sebagaimana diketahui, sesuai prosedur KKP akan memeriksa setiap kapal yang masuk ke perairan Balikpapan melalui skrining kesehatan yang dilakukan di atas kapal.

Baca juga: Selain Covid-19, Dinas Kesehatan Berau Minta Ancaman DBD Wajib Diwaspadai

Baca juga: Sejumlah Sekolah di Paser yang Tutup Akibat Siswa Terpapar Covid-19, Kini Kembali Dibuka

Baca juga: Cegah Covid-19, Tim Kesehatan KSOP Bontang Rutin Awasi 1.800 Kru Kapal Asing dan Domestik Tiap Bulan

Skiring tersebut tidak dilakukan di darat. Petugas akan mengambil sample di atas kapal yang berada di tengah lautan.

Kemudian melakukan pengecekkan di laboratorium.

"Ada yang bergejala ringan bahkan tidak bergejala. Namun sesuai prosedur semuanya harus skrining dan rata-rata ketemunya pas di atas kapal dan mereka tidak bergejala," urainya.

Sebelummya, Kantor Kesehatan Pelanuhan (KKP) Kelas II Balikpapan menemukan adanya belasan kru kapal yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Sesuai prosedur, kapal berada dalam status karantina. Terdeteksinya varian Omicron pada kru kapal asing ini, mendapat perhatian khsusus dari KKP Kelas II Balikpapan.

Kapal dari luar negeri wajib menunjukan dokumen sesuai UU Kekarantinaan. 

Kapal yang krunya terkonfirmasi Covid-19 wajib mengibarkan bendera kuning sebagai tanda peringatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, 41 Daerah di Indonesia Sudah PPKM Level 3

Kru kapal juga tak diperkenankan turun, jika status karantina belum selesai. Segala aktifitas kapal yang dikarantina harus dalam pengawasan dokter karantina. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved