Berita Nasional Terkini

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, 41 Daerah di Indonesia Sudah PPKM Level 3

Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi- Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini. 

TRIBUNKALTIM.CO- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada 8 sampai 14 Februari 2022, telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa- Bali

Perpanjangan dan pembaruan level PPKM dilakukan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.

Meskipun pemerintah menyebut bahwa evaluasi PPKM dilakukan bukan semata-mata hanya karena kenaikan kasus Covid-19.

Dalam Inmendagri terbaru terdapat perubahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

"Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/ 2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemerintah Belum Rencana Terapkan PPKM Darurat

Baca juga: NEWS VIDEO Aturan Terbaru PPKM Level 3, Pengunjung Mal dan Warteg Maksimal 60 Persen

Baca juga: Kotak Infaq Tidak Diedarkan hingga Waktu Khutbah Dibatasi, Simak Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM

Ia mengatakan peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan.

"Serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.

Ia menambahkan peningkatan jumlah kasus positif akibat masuknya varian Omicron telah diprediksi oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, menurutnya prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

"Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: 37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3 di Luar Jawa Bali, Berikut Aturan Baru PPKM

Adapun 41 daerah yang terapkan PPKM Level 3 di antaranya yakni:

DKI:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat:
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Ilustrasi Virus Corona.
Ilustrasi Virus Corona. (Freepik)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved