Ibu Kota Negara

Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi, Ribuan Orang Teken Petisi Tolak Pembangunan IKN, Reaksi DPR

Sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara.

Editor: Ikbal Nurkarim
tangkapan layar https://www.change.org/
Petisi Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara muncul di change.org. Sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara. 

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek (pembangunan IKN Nusantara) tersebut," isi petisi tersebut.

DPR Beri Respon

Mengutip Tribunnews.com dengan judul artikel 13.000 Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan IKN, Presiden Diminta Fokus Hadapi Pandemi, menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terkait pembangunan IKN Nusantara.

Sehingga, ke depannya, proses pembangunan IKN Nusantara tidak menuai polemik masyarakat.

"Tetapi kita juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepasa publik untuk memberikan masukan-masukan ke pemerintah."

"Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: NEWS VIDEO Jokowi Mau Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara Sambil Menemui Tokoh Adat Kaltim

Untuk diketahui, tokoh-tokoh yang menggalang dibuatnya petisi yakni Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga ekonom senior Faisal Basri.

UU IKN Digugat

Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).

Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Baca juga: Kampus Unmul Berkeliling, Kerjasama ke Seluruh Daerah Penyangga Ibu Kota Negara

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved