Breaking News

Berita Nasional Terkini

Akhirnya Polisi Buka Lagi Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda? Ada Pasal Terlewat

Akhirnya polisi buka lagi kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda? Ada pasal terlewat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Youtube Komisis III DPR RI
Politikus PDIP Arteria Dahlan di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian berpotensi membuka kembali kasus "Bahasa Sunda" yang menyeret Arteria Dahlan.

Politikus PDIP ini jadi sorotan usai meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Sebelumnya, polisi menghentikan kasus penyidikan dugaan ujaran kebencian tersebut.

Hal ini lantaran Arteria Dahlan merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Dilansir dari Wartakota, polisi disebut akan memeriksa kembali saksi ahli dari kasus dugaan diskriminasi anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Apa Itu Hak Imunitas DPR?

Saksi ahli kali ini yang diperiksa terkait dua pasal tertinggal yang disebut belum diselesaikan oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati yang melaporkan Arteria Dahlan karena menegur Kajati yang memakai Bahasa Sunda dalam rapat.

Susana mengatakan pelapor dan para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dua pasal yang dianggap tertinggal dalam kasus Arteria Dahlan.

Mereka diperiksa hampir tujuh jam di ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).

Dalam pemeriksaan pelapor dan saksi diberi 19 pertanyaan.

Di antaranya terkait dua pasal tertinggal yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Di pelaporan Polda Jawa Barat, pelapor mencantumkan juga dua pasal yakni dugaan tindak pidana undang-undang nomor 40 tahun 2008 yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan 156 KUHP terkait penghinaan.

"Sedangkan di dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Jabar kepada Polda Metro Jaya di dalam laporan pengaduan hanya dicantumkan dugaan pelaporan tindak pidana yang menyangkut undang-undang ITE," jelas Susana dihubungi Rabu (9/2/2022).

Kata Susana, penyidik berjanji akan mengkroscek ulang pengaduan tersebut.

Selanjutnya kata Susana, pihak penyidik akan meminta keterangan para saksi ahli dan akan ada gelar perkara untuk dua pasal tertinggal itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved