Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK Tahun 2022 Ini, Simak Bedanya dengan PNS Berikut Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2022 ini. Pemerintah akan fokus pada rekrutmen PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah memastikan tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Pemerintah akan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja pada tahun 2022.

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022) pagi.

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Baca juga: Inilah 4 Syarat Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Berikut Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Ada sejumlah alasan mengapa rekrutmen CPNS 2022 ditiadakan. Di antaranya yakni modernisasi birokrasi dan keterbatasan waktu.

Modernisasi birokrasi yang dimaksud yaitu jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak, yang sudah diterapkan di beberapa negara maju.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.

Namun demikian, formasi CPNS tidak hilang sama sekali di seleksi CASN 2022. Ada formasi CPNS yang tetap dibuka, yakni melalui skema sekolah kedinasan.

Beda PNS dan PPPK

Baik PNS dan PPPK, keduanya sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatannya serta gaji dan pendapatannya.

Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK:

- Pengangkatan

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

- Perbedaan Hak dan Gaji

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi

Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Baca juga: INFO PPPK 2022 Kaltim: Aturan Pengunduran Diri dan Sanksi Khusus Guru, Lulus Tes Tak Bisa Coba CPNS?

Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Namun pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK. Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

Gaji PNS dan PPPK

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PNS:

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Fakta Baru Isu Peserta CPNS Pria Gagal Karena Pembengkakan Payudara, Tjahjo Singgung Soal Permainan

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Besaran Gaji PPPK

Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Baca juga: Viral Curhat Peserta CPNS 2021 yang Tak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara, Inilah Tanggapan BKN

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tak Ada Rekrutan CPNS 2022, Ini Perbedaan Penerimaan PPPK dan PNS, https://papua.tribunnews.com/2022/02/09/tak-ada-rekrutan-cpns-2022-ini-perbedaan-penerimaan-pppk-dan-pns?page=all.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved