Berita Pemkab Mahakam Ulu
Wabup Mahulu Buka Rekonsiliasi BMD, Pengelolaan Aset Harus Tertib dan Akuntabel
Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Yohanes Avun meminta kepada jajarannya, terutama para pejabat pengelola aset daerah, agar dalam pengelolaan
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Yohanes Avun meminta kepada jajarannya, terutama para pejabat pengelola aset daerah, agar dalam pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, akuntabel dan sistematis.
Demikian disampaikan wabup saat mewakili Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh membuka rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Bapelitbangda, Senin (7/2/2022).
Wabup didampingi Sekretaris Daerah Stephanus Madang dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Mahulu.
Baca juga: Bupati Ikuti Arahan Presiden Terkait Kondisi Terkini Covid-19, Vaksinasi di Mahulu Penuhi Target
Acara yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu ini, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan aset yang baik, tertib, efisien, transparan, akuntabel dan sistematis.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagai landasan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Pemkab Mahulu.
Kegiatan diselenggarakan selama 12 hari pada tanggal 7-8 Februari 2022.
Kegiatan diikuti oleh seluruh bendahara dan operator barang milik daerah dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam sambutannya, bupati melalui wabup menyampaikan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD).
"Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis, sesuai dengan amanat dari pasal 87 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu pada bagian ketiga dan pasal 478 ayat (2) dan (3) . Juga Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ungkap Wabup.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Mahulu, Pemkab Lakukan Screening Acak pada Penumpang Kapal
Yohanes mengatakan, salah satu tujuan utama dari rekonsiliasi ini, adalah tersedianya informasi yang akurat menyangkut data terbaru mengenai aset tetap dan persediaan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
"Yang kemudian akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan berikutnya. Sekaligus melakukan pembinaan terhadap penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Wabup berharap, melalui kegiatan rekonsiliasi ini, dapat mewujudkan validasi data dalam pengelolaan aset daerah serta.
"Saya harapkan pula melalui rekonsiliasi ini, akan didapat suatu strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab Mahulu," harapnya.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala BPKAD Mahulu Gerry Gregorius mengatakan, secara umum definisi rekonsiliasi barang milik daerah, adalah proses pencocokan satu data transaksi atau lebih satu sumber data yang sama.
"Tujuan kegiatan ini, adalah dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik daerah, berdasarkan dokumen sumber yang sama. Guna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan tepat waktu, sekaligus melakukan pembinaan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," kata Gerry .
Baca juga: Wabup Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Mahulu secara Virtual oleh Ketua Umum Korpri Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wabup-mahulu-yohanes-avun-membuka-rekonsiliasi-bmd-tahun-anggaran-2021.jpg)