Berita Samarinda Terkini

5 Tahun Jalani Bisnis Barang Terlarang, Nasib Pengedar Sabu di Samarinda Berakhir di Bui

Lima tahun menjalankan bisnis terlarang, yakni menjual narkotika jenis sabu, usaha YD (37) berakhir di balik jeruji besi.

HO/Sat Resnarkoba Polresta Samarinda
YD diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda. HO/Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. 

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan MS bermula saat petugas tengah memantau tersangka peredaran narkotika yang berinisial YD (37) di tempat tersebut.

Saat hendak menggerebek YD, pada pukul 12.00 WITA, munculah MS yang langsung melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Jadi kami langsung mengamankan YD dan MS di waktu bersamaan," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Samarinda Waspadai Titik Entry Poin Saat Nataru Usai Tangkap 3 Tersangka Sabu

Ia menerangkan, dari pengakuan MS sendiri, lansia 65 tahun tersebut memang sudah berlangganan dengan YD dan saat penggerebekan merupakan transaksi yang keenam kalinya.

"MS membeli senilai Rp 300 ribu. Ngakunya sebagai doping agar kuat bekerja. Karena dia kerja di bengkel walaupun anaknya sudah ngelarang buat kerja," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved