Berita Samarinda Terkini
5 Tahun Jalani Bisnis Barang Terlarang, Nasib Pengedar Sabu di Samarinda Berakhir di Bui
Lima tahun menjalankan bisnis terlarang, yakni menjual narkotika jenis sabu, usaha YD (37) berakhir di balik jeruji besi.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima tahun menjalankan bisnis terlarang, yakni menjual narkotika jenis sabu, usaha YD (37) berakhir di balik jeruji besi.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan adik tiri YD yakni DN (23) yang menjadi kurir barang haram tersebut.
"Pembeli (sabu)-nya rata-rata orang luar Samarinda. Makanya lama baru ketahuan aksi YD ini," tutur Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Iptu Purwanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku yang berada di Jalan Suryanata Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Akhirnya, setelah dilakukan pemantauan pada Jumat (4/2/2022), polisi pun melakukan penggerebekan pukul 12.00 WITA.
Baca juga: Barang Haram 2 Kg yang Digagalkan Polresta Samarinda, Bakal Diedarkan di Berau
Baca juga: BREAKING NEWS Satresnarkoba Polresta Samarinda Grebek Gudang Narkotika, Akan Edarkan Saat Nataru
Di saat bersamaan, ada seorang pembeli yakni MS (65) yang turut diamankan dengan YD dan DN.
"Jadi petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram brutto di kantong celana MS yang dibelinya dari YD," ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 3 unit timbangan digital, 2 unit handphone serta uang tunai hasil penjual sabu senilai Rp 6,3 juta.
"Jadi yang dijual ke MS ini sisanya saja. Lainnya sudah habis terjual ke pelanggan di luar Samarinda," bebernya.
Dari hasil interogasi, diketahui YD mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MB yang saat ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Barang Bukti Sabu Dari Tarakan, Polresta Samarinda Masih Kembangkan Jaringan Pelaku
"Jadi transaksi melalui transfer. Nah, barangnya diambil adik tirinya (DN) melalui sistem jejak," katanya.
"Para tersangka ini merupakan kali pertama kita amankan. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap MB itu," ucapnya. (*)
Seorang Lansia Jadi Pelanggan Tetap

Ingin tetap bisa bekerja menjadi alasan MS (65) masih menjadi pemakai sabu meski di usia senjanya.
Akibat penyalahgunaan tersebut, MS pun harus berurusan dengan pihak kepolisian saat kedapatan tengah membeli sabu pada Jumat (4/2/2022) lalu, di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan MS bermula saat petugas tengah memantau tersangka peredaran narkotika yang berinisial YD (37) di tempat tersebut.
Saat hendak menggerebek YD, pada pukul 12.00 WITA, munculah MS yang langsung melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Jadi kami langsung mengamankan YD dan MS di waktu bersamaan," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Samarinda Waspadai Titik Entry Poin Saat Nataru Usai Tangkap 3 Tersangka Sabu
Ia menerangkan, dari pengakuan MS sendiri, lansia 65 tahun tersebut memang sudah berlangganan dengan YD dan saat penggerebekan merupakan transaksi yang keenam kalinya.
"MS membeli senilai Rp 300 ribu. Ngakunya sebagai doping agar kuat bekerja. Karena dia kerja di bengkel walaupun anaknya sudah ngelarang buat kerja," terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.