Berita Nasional Terkini

Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK

Masa depan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan ditentukan di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Tribunnews/Irwan Rismawan
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masa depan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan ditentukan di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika kalah dalam persidangan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa harus merelakan jabatan sebagai Panglima TNI.

Ya, dalam sidang tersebut jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tengah dipertaruhkan.

Jabatan Panglima TNI pun terancam lengser di tangan Jenderal Andika Perkasa.

Namun, Jenderal Andika Perkasa juga berpeluang untuk menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2024 mendatang.

Jenderal Andika akan mempimpin TNI beberapa tahun ke depan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Baca juga: KKB Papua Tolak Pembangunan & Ancam Bupati Paniai, Jenderal Andika Perkasa Utus Eks Danjen Kopassus

Baca juga: Isi Pesan Maruf Amin ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ini yang Dilakukan TNI Buru KKB Papua

Baca juga: BOCORAN Perintah Wapres Maruf Amin ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Buru KKB Papua?

Gugatan tersebut berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Baca juga: Buru KKB Papua, Wapres Maruf Amin Kirim Pesan Khusus ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Darma Putra, masa pensiun Jenderal Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal, dilansir dari Tribun-Timur.com berjudul Nasib Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Kini Tunggu Putusan MK, Kini Memohon ke Hakim.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved