Berita Nasional Terkini
Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Meminta Keadilan ke Hakim MK
Masa depan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan ditentukan di meja persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.
Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.
Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.
Baca juga: Perintah Jenderal Andika Perkasa Imbas 3 Prajurit TNI Tewas Ditembak KKB di Papua: Kejar!
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.
Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.
"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.
Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.
Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Gantikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Terbang ke Papua Tangani KKB
Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2) kemarin.
Jenderal Andika Perkasa sebagai pihak terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.
Jenderal Andika Perkasa tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut.
Baca juga: KKB Papua Lakukan Serangan Beruntun ke Pos TNI, 3 Prajurit Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Gugur