Berita Bontang Terkini
Usai Gunakan Barang Haram, Oknum ASN Pejabat Disdamkartan Diciduk Polres Bontang
Satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, diciduk Polres Bontang.
Penangkapan ASN dilatari lantaran terlibat penyelagunaan barang haram atau narkoba jenis sabu.
Oknum ASN itu diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso, pada Rabu (9/2/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan petugas di lapangan yang mengetahui tersangka inisial AR (45) baru usai mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,3 Gram
Baca juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Terungkap Alasannya Konsumsi Barang Haram
Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda
Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.
AR yang tengah berkendara pun dihentikan paksa oleh petugas dan langsung dilakukan penggeledahan.
Walhasil, satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram yang ditemukan di dasbor motor metik yang dikendarai AR.
“Kami dapat di jalan dan kami hentikan paksa. Setelah dipriksa ternyata benar ada sabu sisa bekas dia pakai," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang, Amankan Barang Bukti Sabu 7,26 Gram
Untuk menguatkan bukti, polisi juga membawa AR ke RSUD Taman Husada menjalani tes urine.
“Hasilnya positif. Kemudia kami bawa lagi ke kantornya dan menggeleda mobil dinasnya. Hasil penggeledah tidak menemukan sabu,” teranganya.
Dari pengakuan tersangka, AR telah ketergangungan barang haram itu sejak lama. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang pada Desember 2021 lalu.
Kini AR telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan polisi di Mako Polres Bontang.
Baca juga: Amankan 1,3 Kilogram Sabu dan 235 Gram Ganja, Polres Bontang Ungkap 60 Kasus Narkoba di 2021
AR pun terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Soal putusan ada ditangan hakim. Apakah akan direhab, atau lanjut proses hukum nanti dilihat,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.