Opini
Pro Kontra Kehadiran IKN
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur.
Oleh: Dr. Moh. Jauhar Efendi
Widyaiswara Ahli Utama pada BPSDM Kaltim, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur.
SEBAGAIMANA telah kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur.
Keputusan tersebut tentu sudah dipertimbangkan masak-masak dari berbagai faktor.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah tersedianya daya dukung lahan.
Keputusan tersebut secara hukum telah cukup kuat setelah Pemerintah dan DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), pada tanggal 18 Januari 2022.
Namun hingga artikel ini ditulis (10/2), UU IKN belum berlaku, karena belum diberi nomor, belum ditandatangani presiden dan belum diundangkan dalam Lembaran Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang disetujui Pemerintah dan DPR tak langsung sah.
RUU itu perlu ditandatangani presiden.
Presiden punya waktu 30 hari sejak RUU disetujui untuk membubuhkan tanda-tangan.
Jika presiden tak kunjung menandatangani RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Terhitung hari ini (10/2) Pemerintah hanya memiliki waktu tinggal 6 (enam) hari lagi, atau berakhir tanggal 16 Februari 2022 untuk merapikan dan mengundangkan RUU yang telah disetujui Pemerintah dan DPR.
Setiap kebijakan tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan. Namun ada pula pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Setiap kebijakan pasti menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-moh-jauhar-efendi.jpg)