Opini
Pro Kontra Kehadiran IKN
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur.
Ini juga berkaitan erat dan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor pembangunan.
Pada Bulan Maret 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara.
Pada Pergub ini ditetapkan bahwa kawasan calon IKN dan penyangga seluas 490.000 ha, terletak di:
(1) Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja;
(2) Kabupaten PPU, meliputi Kecamatan Sepaku;
(3) Kota Balikpapan, meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur.
Pada pasal 4 Pergub dimaksud disebutkan, bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian tanah sesuai dengan tugas kewenangan kepada para pejabat, maka dilakukan pembatasan, antara lain:
(1) tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di Kawasan Calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan pemerintahan;
(2) melakukan pengawasan, pencegahan, dan melarang terhadap penggarapan, penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin;
(3) meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan masalah pertanahan;
(4) memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal dari praktik diskriminasi, eksploitasi dan segala bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para pejabat dimaksud juga diamanahkan untuk melakukan pembatasan, yaitu tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan/dan atau bentuk lain yang dimaksud untuk melagalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah bertujuan menguasai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan terindikasi spekulatif.
Kepada para notaris diminta melakukan pembatasan untuk tidak membuat akta perjanjian penguatan jual beli (PPJB), melegalisasi dan waarmerking surat di bawah tangan terhadap bidang tanah di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.
Para Camat juga diminta untuk mengupayakan dan memaksimalkan peran kepala desa/lurah, Babinsa, Babinkamtibmas sebagai bagian dari penanganan lebih dini terhadap kegiatan mafia dan spekulan tanah.
Sebagai warga Kalimantan Timur, mari kita sambut dengan senang hati dan tangan terbuka kepindahan IKN ke Kaltim, dengan catatan kepindahan tersebut bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga masyarakat, utamanya yang tinggal di sekitar IKN. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-moh-jauhar-efendi.jpg)