Opini
Pro Kontra Kehadiran IKN
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur.
Selain itu, dalam perizinan atau kawasan hutan juga terdapat penguasaan masyarakat.
Persoalan lain yang mungkin terjadi adalah persoalan sumber daya air.
Sebagaimana kita ketahui pada umumnya di Kalimantan Timur tidak memiliki sumber air tanah.
Jadi lebih mengandalkan air permukaan. Waduk, bendung dan bendungan mutlak diperlukan.
Barangkali kalau untuk kebutuhan air baku untuk kawasan IKN pasti sudah direncanakan dengan baik oleh Pemerintah Pusat.
Tetapi bagaimana dengan daerah-daerah lain sebagai penyangga?
Jangan sampai Pemerintah Pusat mengabaikan persoalan ini.
Warga masyarakat di sekitar calon IKN juga jangan sampai termarginalkan.
Kehadiran IKN harus membuat warga di sekitar kawasan calon IKN ikut menjadi maju dan sejahtera.
Karena itu, ketrampilan warga masyarakat di sekitar kawasan calon IKN harus ditingkatkan, sehingga mereka bisa ikut ambil bagian dalam proses pembangunan IKN.
Tanpa ada keberpihakan Pemerintah Pusat, pasti mereka akan merasa tersisihkan (teralienasi).
Sejak dua tahun lalu persoalan ini terus disuarakan, namun Pemerintah Pusat belum memberikan langkah kebijakan yang terukur dan sistematis.
Persoalan migrasi penduduk harus menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah dalam semua tingkatan.
Mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Pada umumnya migrasi penduduk dari luar daerah lebih unggul dan lebih survive dibandingkan penduduk asli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dr-moh-jauhar-efendi.jpg)