Opini

Pro Kontra Kehadiran IKN

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) ke Kalimantan Timur.

Editor: Syaiful Syafar
Humas Pemprov Kaltim
Dr. Moh. Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama pada BPSDM Kaltim, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

Kewajiban Pemerintah adalah memaksimalkan dampak positifnya dan meminimalkan dampak negatifnya.

Bagi yang pro atas kebijakan tersebut tentu telah memiliki basis data yang kuat, sehingga pemindahan IKN layak untuk dieksekusi.

Berdasarkan data dari Kanwil ATR/BPN Kaltim, jika melihat rencana pembangunan kawasan calon IKN, maka kawasan tersebut bisa dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.596, 69 ha, Kawasan Ibu Kota Negara (KI-IKN) seluas 56.181 ha, dan Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN) seluas 256.142,72 ha.

KP-IKN mencakup dua kabupaten, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kecamatan yang masuk KP-IKN di wilayah Kabupaten PPU adalah Kecamatan Sepaku. Sedangkan kecamatan yang masuk KP-IKN di wilayah Kabupaten Kukar adalah sebagaian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja.

Mengikuti hukum pasar, harga tanah di seputaran calon IKN sudah melonjak tajam.

Jika harga tanah pertanian sebelum ada isu pemindahan IKN pada kisaran Rp 20.000 per m2, maka sekarang sudah melonjak tajam sekitar Rp 200.000 per m2. Mengalami kenaikan 1000%.

Sedangkan harga tanah non-pertanian sebelum ada isu IKN pada kisaran di bawah Rp 200.000 – Rp 400.000 per m2, sekarang sudah naik menjadi Rp 2.000.000 per m2.

Dengan kata lain, mengalami kenaikan sebesar 1.000%.

Sedangkan bagi yang kontra tentu juga memiliki seribu alasan.

Salah satu alasan yang cukup mengemuka adalah ketidaktepatan memindahkan IKN, karena situasi keuangan negara cukup berat di tengah wabah pandemi covid-19.

Bahkan, belakangan ini ada yang menggugat UU IKN melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan petisi tolak pindah IKN.

Persoalan lahan memang menjadi salah satu persoalan yang krusial.

Ada klaim kepemilikan tanah di kawasan calon IKN seluas 105.000 ha.

Ada juga indikasi tumpang tindih (over lapping) perizinan di antara perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, migas dan kawasan hutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved