Berita Nasional Terkini
SIMAK Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin dan Prokes Ketat
Aturan terbaru perjalanan udara selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan terbaru perjalanan udara selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.
Aturan baru PPKM Level 3 ini didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Polresta Samarinda Selidiki Pasutri yang Diduga Positif Covid-19 Namun Melakukan Perjalanan ke Jatim
Baca juga: Terbaru! Lengkap Aturan Penerbangan PPKM Level 3, Syarat Perjalanan, PPKM 2022 Mulai Tanggal Berapa?
Baca juga: ASN di Balikpapan Diminta Batasi Perjalanan Dinas, Terutama ke Tiga Daerah Ini
Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama PPKM level 3?
Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 dijelaskan, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen).
Sementara untuk pesawat terbang diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan kapasitas 100% (seratus persen).
Kemudian, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) agar tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara;
Baca juga: Penularan Covid-19 Kian Cepat, Dinkes Balikpapan Minta Pelaku Perjalanan Karantina Mandiri
2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);
3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan kedua ketentuan diatas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri