Berita Nasional Terkini

Suami Briptu Christy Ungkap Fakta Baru Video Viral 1 Menit 56 detik, Pasrah Soal Nasib Sang Polwan

Suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini pasrah soal nasib sang polwan dan mengungkap fakta baru soal video viral 1 menit 56 detik.

Editor: Doan Pardede
Kolasetribunmanado/Foto handover
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (kiri) dan suaminya, Briptu Reynaldo Kamea (kanan). Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini mengaku pasrah soal nasib sang polwan dan mengungkap fakta baru soal video viral 1 menit 56 detik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto kini mengaku pasrah soal nasib sang polwan dan mengungkap fakta baru soal video viral 1 menit 56 detik.

Kabar terbaru, pelarian Briptu Christy, Polwan yang bertugas di Polresta Manado ini berakhir setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Briptu Christy sendirian di kamar hotel.

Kabar menghilangnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buah bibir di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengakuan Suami Briptu Christy soal Hilangnya Sang Istri, Polwan Sempat Curhat

Baca juga: Profil Briptu Christy, Polwan Cantik yang Hilang Misterius, Bercita Jadi Pramugari

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Briptu Christy Triwahyuni, Terkuak Tempat Persembunyian Polwan Manado yang Viral

Setelah sosoknya viral, Polresta Manado mengeluarkan status DPO pada 31 Januari 2022 lantaran Briptu Christy melakukan desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Zulpan

Menurut Zulpan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Briptu Christy kini telah berada di Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait membenarkan soal keberadaan Briptu Christy di Manado.

Menurut Sirait, saat ini Briptu Christy tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.

"Iya betul, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Sirait, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2022).

Baca juga: Tinggalkan Tugas Sejak November 2021, Seorang Polwan di Polres Manado DPO

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved