Wartawan Gadungan
Wartawan Abal-Abal di Samarinda Akui Tak Memeras, Hanya Disuruh Pimpinannya
Nurdin Bengga (55), oknum wartawan, yang memeras pasangan lansia di Kota Samarinda kini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nurdin Bengga (55), wartawan gadungan, yang memeras pasangan lansia di Kota Samarinda kini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang.
Kepada media, pria yang mengaku pernah bekerja di Lembaga Kontrol Independen (LKI) ini menjelaskan dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka yang bernama H. Tahir.
Ia menjelaskan, pimpinannya tersebut menginformasikan ada sepasang lansia yang mendatangi kantor mereka dan memohon agar jangan sampai dilaporkan ke kepolisian ataupun diberitakan.
Hal ini lantaran lansia tersebut diduga telah menadah sepasang ban sepeda motor milik seorang pemuda bernama Abdullah.
Pria paruh baya ini mengaku sempat menolak penugasan lantaran takut bila masuk unsur pidana pemerasan, apalagi ia ingin serius menekuni profesi wartawan.
Baca juga: Wartawan Gadungan yang Menipu Warga Kurang Mampu di Balikpapan Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: NEWS VIDEO Amat (46) Wartawan Gadungan Ternyata Pernah Masuk Penjara Gegara Kasus Pemerasan
"Saya baru 4 bulan kerja di sana," ucapnya.
"Nah pimpinan saya (H. Tahir) meyakinkan bahwa tidak ada unsur pidana melainkan hanya menagih untuk kerja sama (menutup berita)," tuturnya.
Terkait kendaraan roda empat yang digunakannya, diakui Nurdin, memang merupakan fasilitas kantor.
Dia juga meluruskan dua orang yang ikut serta dengan dirinya merupakan istri dan juga rekan seprofesinya.
Terkait hal ini, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri mengatakan, kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, dunia pers kembali tercoreng dengan ulah seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan memeras lansia perempuan berusia 64 tahun.
Untuk melakukan aksinya, tersangka yang bernama Nurdin Bengga (55) ini selalu menggunakan mobil Avanza bernomor polisi KT 1714 MT berstiker Radar Nusantara Kaltim.
Baca juga: NEWS VIDEO Wartawan Gadungan di Balikpapan Tipu Sejumlah Warga Kurang Mampu
Tidak hanya itu, tersangka juga membekali diri layaknya seorang insan pers profesional dengan ID Card Radar Nusantara Kaltim, 1 unit rompi pers, dan sebuah ponsel non camera.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan, tersangka diamankan pada Senin (7/2/2022) Pukul 17.00 WITA di Jalan Damanhuri Nomor 101, RT 031 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga sebagai hasil memeras para korban.