Berita Nasional Terkini

Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini?

Editor: Amalia Husnul A
Dispenal
Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Markas Komando Armada I (Kormada) di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini? 

Mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Baca juga: SIAPA Brigjen Rudy Saladin? Eks Ajudan Jokowi Ikuti Jejak Jenderal Andika Perwira TNI Lulusan AS

Siapa Gugat Usia Pensiun TNI?

Gugatan usia pensiun TNI ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang terdiri dari dua purnawirawan dan tiga orang lainnya (salah satunya adalah mahasiswa).

Dua purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan adalah Euis Kurniasih dan Musono

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Dampak Gugatan Usia Pensiun TNI

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Baca juga: Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Apabila gugatan usia pensiun TNI dikabulkan MK, maka masa jabatan Andika Perkasa akan otomatis diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, jika gugatan ini dikabulkan otomatis ada perpanjanngan masa jabatan.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Konsekuensi Lainnya

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved