Berita Nasional Terkini

Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini?

Editor: Amalia Husnul A
Dispenal
Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Markas Komando Armada I (Kormada) di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini? 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan usia pensiun TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi dan kini tengah berproses. 

Gugatan aturan usia pensiun TNI kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa terhadap gugatan usia pensiun TNI ini?

Saat uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan pendapatnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia pensiun TNI ini. 

Lalu seperti apa dampak dari gugatan usia pensiun TNI apabila dikabulkan Mahkamah Konstitusi?

Simak penjelasan selengkapnya terkait gugatan usia pensiun TNI di artikel ini. 

Jenderal Andika Perkasa hadir secara virtual dalam persidangan uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2022) lalu, 

Baca juga: Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Menurut Andika Perkasa, saat ini, Pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Andika Perkasa menjelaskan rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved