Berita Nasional Terkini
Bupati dan Sekda Malinau Dalam Masalah, Maskapai Susi Air Akhirnya Lapor Bareskrim
Bupati dan Sekda Malinau dalam masalah, Maskapai Susi Air akhirnya lapor Bareskrim
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Somasi Susi Air soal Sewa Hanggar, Pemkab Malinau Siapkan Jaksa Pengacara Negara
Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/viral-pesawat-susi-air-dikeluarkan-paksa-satpol-pp.jpg)