Berita Nasional Terkini

Aturan Ida Fauziyah Sengsarakan Buruh, Muncul Petisi Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Aturan Ida Fauziyah sengsarakan buruh, muncul petisi tolak aturan baru pencairan JHT

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Petisi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 90 ribu orang.

Sabtu (12/2/2022) pukul 10.15 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 90.824 ribu orang.

Sebagai informasi, petisi tersebut dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.

Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua atau JHT buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Baca juga: Profil Ida Fauziah, Menaker di Balik Aturan Baru Pencairan JHT, Mantan Guru yang Punya Harta Rp 17 M

Artinya, jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya berupa dana JHT 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.

Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pencairan JHT Usia 56 Tahun Disorot, Profil Ida Fauziyah, Menaker yang Keluarkan Permenaker 2/2022

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved