Berita Nasional Terkini

Pencairan JHT Usia 56 Tahun Disorot, Profil Ida Fauziyah, Menaker yang Keluarkan Permenaker 2/2022

Aturan pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) usia 56 tahun disorot. Profil Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang keluarkan Permenaker 2 Tahun 2022

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemnaker
Foto Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang diunggah akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) usia 56 tahun disorot. Profil Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang keluarkan Permenaker 2 Tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua ( JHT ) di usia 56 tahun ini yang tercantum di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kini aturan pencairan JHT usia 56 tahun di Permenaker 2/2022 ini jadi sorotan lantaran disebut menindas kaum buruh dan pekerja. 

Aturan Permenaker 2/2022 ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Ida Fauziyah.

Siapa Ida Fauziyah, Menaker yang kini tengah jadi sorotan gara-gara aturan pencairan JHT usia 56 tahun.

Simak profil Ida Fauziyah di arikel ini. 

Permenaker 2/2022 ini berisi tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid Permenaker 2/2022, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal inilah yang kemudian dinilai merugikan para pekerja, terutama bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, KSPI Desak Permenaker 2/2022 Dicabut

Karena berarti para pekerja ini harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M, sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas. 

Salah satudi antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ), Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan. 

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).

Profil dan Sosok Ida Fauziyah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved